Latest News

Wadah Pembinaan Pramuka Penegak


Wadah Pembinaan Pramuka Penegak terdiri dari 3:
1.    Wadah Pembinaan di Gugus Depan:
a.    Ambalan Penegak
Ambalan Penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai penasehat.
b.   Sangga
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota 4-8 orang pramuka penegak.
c.    Sangga Kerja
Sangga kerja adalah wadah untuk melaksanakan satu tugas atau kegiatan yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban. Sangga kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
2.    Wadah Pembinaan di Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasikan mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupan dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,  sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
3.    Wadah Pembinaan di Kwartir
Dewan Kerja Pramuka dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggung jawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

Scroll to Top