Saka
atau singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting
disebut “Secout Service Brigade” adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka
Penegak dan Pandega dalam berbagi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan. Saka hanya diperuntukkan bagi Pramuka golongan Penegak dan
Pandega. Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan
Puteri yang menjadi anggota Gugus depan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang
mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan,
ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang Saka.
Saka
sebenarnya selayaknya seperti dengan ambalan atau di racana, hanya saja saka
dikelompokkan dalam bidang saka. Bidang Saka adalah kelompok minat di bidang
keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang menjadi ciri khas
Saka yang bersangkutan.
Di
dalam Saka, anggota juga dikelompokkan dalam kelompok kecil di sebut Krida.
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan kerterampilan,
pengetahuan dan teknologi tertentu.
Kalau
di ambalan Penegak dipimpin oleh Pembina dan Pembantu Pembina, di saka disebut
Pamong Saka. Pamong Saka adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi
Pembina Mahir, yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
Dalam kegatan latihan dan pengembangan keterampilan, anggota saka akan di bidang
oleh Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau
seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan
keahliannya, menyumbangkan tentang dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.
Dewan
Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugass merencanakan dan memimpin pelaksanan
kegiatan Saka sehari-hari di satuannya. Musyawarah Saka adalah satuan forum
pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan
Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka. Mabi Saka
adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh
masyarakat yang memberi dkungan dan bantuan moral, materiel, financial untuk
pendidikan dan pembinaan Saka. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir
yang bertugass memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang
bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
Tujuan Saka
Tujuan
Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinan bagi para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat,
kemampuan, dan pengamalan dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehiduupan dan penghidupannya untuk
mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
1. Nama
Saka
a.
Saka
secara nasional diberi nama sesuai dengan bidangnya.
1)
Saka
Bahari untik bidang Kebaharian.
2)
Saka
Bakti Husada untuk bidang Kesehatan.
3)
Saka
Bhayangkara untuk bidang Kebhayangkaraan.
4)
Saka
Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan.
5)
Saka
Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana.
6)
Saka
Taruna Bumi untuk bidang Pertaniaan.
7)
Saka
Wanabakti untuk bidang Kehutanan.
8)
Saka
Wira Kartika untuk bidang Bela Negara.
9)
Saka
Pariwisata untuk bidang Pariwisata.
10)
Saka
Kalpataru untuk bidang Lingkunan Hidup.
11)
Ska
Widya Budaya Bakti untuk bidang Budayaan.
b.
Saka
di tingakat ranting diberi nama tambahan pahalawan bangsa, tokoh wayang
atau,nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan
jenis saka bersangkutan.
Contoh:
Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara
Adisucipto.
c.
Krida
sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota Krida tersebut.
Contoh:
Krida Lalu Lintas, Krida Peternakaan, Krida Binawara.
d.
Bila
dalam suatu Saka terdapat beberapa Krida yang sama, maka nama Krida tersebut
dapat diberi nomor urut.
Contoh:
Krida Peternakan I, Krida Peternakan II.
e.
Nama-nama
Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan
masing-masing Saka.
2. Syarat
untuk Menjadi Anggota Saka
1.
Syarat
Anggota Saka
Syarat
Anggota Saka adalah sebagai berikut:
Pramuka
Penegak Bantara, Penegak laksana dan Pandega dari Gudep.
a.
Mendapat
izin dari orang tua / wali dan Ketua Gudep.
b.
Memenuhi
syarat- syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya
persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan
sebagainya).
c.
Beredia
untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
d.
Bersedia
dengan sukarela mendambaktikan dirinya kepada masyarakat , dimanapun setiap
saat bila diperlukan.
Catatan:
1)
Calon
Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan saka atas izin Ketua Gudep sebagai
calon anggota. Dalam jangka waktu 6 bulan yang bersangkutan harus sudah
dilantik sebagai Penegak Bantara dan pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga
belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
2)
Seorang
Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah
mendapatkan 3 TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 bulan pada Saka
tersebut.
3. Kewajiban
Anggota Saka
Seorang
anggota saka berkewajiban untuk:
a.
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Menaati
dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta pertaruhan-pertaruhan Saka.
c.
Menjaga
nama baik Gerakan Pramuka.
d.
Mengikuti
dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta
keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
e.
Berusaha
menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
f.
Menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat
setempat.
g.
Menjalankan
tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain
atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.
Di dalam Saka juga dibentuk Dewan Saka
dan Dewan Kehormatan Saka. Tugas pokok dan fungsi selayaknya Dewan ambalan
penegka dan Dewan kehormatan dalam Ambalan / Racana. Masa bakti dewan saka dan
dewan kehormatan saka adalah 2 tahun.
Kadang ada kebimbangan seorang Pembina
atau Dewan Ambalan / Racana ketika ada anggotanya yang mengikuti Saka tertentu.
Kebimbangan ini terdiri karena kerap kali, seorang Pnegak yang aktif ikut di
saka tertentu kadang malah menjadi tidak aktif di Ambalan / Racananya. Merasa
kegiatan si Saka lebih menarik dan enggan berlatih di Ambalannya.
Ini merupakan hal keliru, keanggotaan
penegak di saka tertentu tidak berarti melepas keanggotaan dalam ambalannya.
Perlu di ingat saka buakan gugus depan. Seorang penegak tersebut, tetap menjadi
anggota ambalan, tetap berlatih dan berkewajiban untuk membagi ilmu dan
ketermpilan yang didapat dalam saka kepada teman-temannya di ambalan /
racananya, sebagai instruktur muda kesakaan di gugus depannya.
Bagaimana jika ada seorang buakn anggota
Gerakan Pramuka, tetapi usianya adalah golongan pramuka Penegak / Pandega
(16-25 tahun) tetapi ingin menjadi anggota Saka? Apakah diperbolehkan ?
Diperbolehkan melalui tata cara penerimaan anggota oleh Dewan Saka. Setelah
yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota gugus depan yang dipilihnya.
Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut ke gugus depan
yang dipilih.
Dalam waktu 3 bulan calon bersangkutan
harus telah dilantik sebagai Penegka Bnatara dan Pandega dan dengan tidak
melepaskan keanggotaan gugus depan yang bersangkutan diterima di anggota Saka.
Anggota suatu Saka dapat mengikuti
kegiatan-kegiatan dalam saka lain untuk mempperluas pengetahuan dan pengalaman
serta dapat mengikuti ujian-ujian TKK sepengatuhan Pamong Sakanya. Namun yang
bersangkutan tetap sebagai anggota sakanya dan berpartisiapasi dalam semua
kegiatan.
Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang
diminati dengan ketentuan:
1.
Kepindahan
diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh Wakil Dewan
Saka yang diminati oleh anggota yang akan dipindah. Acara pemindahan dilakukan
seperti acara pemindahan dalam Ambalan Penegka dan Rcana Pandega.
2.
Anggota
saka yang dipindah melepaskan dan menyerahkan kepada ketua Dewan Saka tanda
Saka dan Krida , kecuali TKK. Tanda kecakapan khusus yang dimiliki anggota Saka
yang pindah tetap dipakai dan dimiliki oleh Penegak / Pandega tersebut.
Satuan Karya Pramuka di Tingkat Nasional
SUPPORT KAMI
LINK TERKAIT