Latest News

Satuan Karya Pramuka

                                      
Saka atau singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting disebut “Secout Service Brigade” adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka hanya diperuntukkan bagi Pramuka golongan Penegak dan Pandega. Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri yang menjadi anggota Gugus depan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang Saka.
Saka sebenarnya selayaknya seperti dengan ambalan atau di racana, hanya saja saka dikelompokkan dalam bidang saka. Bidang Saka adalah kelompok minat di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang menjadi ciri khas Saka yang bersangkutan.
Di dalam Saka, anggota juga dikelompokkan dalam kelompok kecil di sebut Krida. Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan kerterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
Kalau di ambalan Penegak dipimpin oleh Pembina dan Pembantu Pembina, di saka disebut Pamong Saka. Pamong Saka adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir, yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka. Dalam kegatan latihan dan pengembangan keterampilan, anggota saka akan di bidang oleh Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tentang dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.
Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugass merencanakan dan memimpin pelaksanan kegiatan Saka sehari-hari di satuannya. Musyawarah Saka adalah satuan forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka. Mabi Saka adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberi dkungan dan bantuan moral, materiel, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugass memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
Tujuan Saka
Tujuan Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengamalan dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehiduupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
1.    Nama Saka
a.    Saka secara nasional diberi nama sesuai dengan bidangnya.
1)        Saka Bahari untik bidang Kebaharian.
2)        Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan.
3)        Saka Bhayangkara untuk bidang Kebhayangkaraan.
4)        Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan.
5)        Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana.
6)        Saka Taruna Bumi untuk bidang Pertaniaan.
7)        Saka Wanabakti untuk bidang Kehutanan.
8)        Saka Wira Kartika untuk bidang Bela Negara.
9)        Saka Pariwisata untuk bidang Pariwisata.
10)    Saka Kalpataru untuk bidang Lingkunan Hidup.
11)    Ska Widya Budaya Bakti untuk bidang Budayaan.
b.    Saka di tingakat ranting diberi nama tambahan pahalawan bangsa, tokoh wayang atau,nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan.
Contoh: Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara Adisucipto.
c.    Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota Krida tersebut.
Contoh: Krida Lalu Lintas, Krida Peternakaan, Krida Binawara.
d.   Bila dalam suatu Saka terdapat beberapa Krida yang sama, maka nama Krida tersebut dapat diberi nomor urut.
Contoh: Krida Peternakan I, Krida Peternakan II.
e.    Nama-nama Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka.
2.    Syarat untuk Menjadi Anggota Saka
1.    Syarat Anggota Saka
Syarat Anggota Saka adalah sebagai berikut:
Pramuka Penegak Bantara, Penegak laksana dan Pandega dari Gudep.
a.    Mendapat izin dari orang tua / wali dan Ketua Gudep.
b.    Memenuhi syarat- syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
c.    Beredia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
d.   Bersedia dengan sukarela mendambaktikan dirinya kepada masyarakat , dimanapun setiap saat bila diperlukan.
Catatan:
1)   Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan saka atas izin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara dan pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
2)   Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 bulan pada Saka tersebut.
3.    Kewajiban Anggota Saka
Seorang anggota saka berkewajiban untuk:
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.    Menaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta pertaruhan-pertaruhan Saka.
c.    Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d.   Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
e.    Berusaha menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
f.     Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat.
g.    Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.
Di dalam Saka juga dibentuk Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka. Tugas pokok dan fungsi selayaknya Dewan ambalan penegka dan Dewan kehormatan dalam Ambalan / Racana. Masa bakti dewan saka dan dewan kehormatan saka adalah 2 tahun.
Kadang ada kebimbangan seorang Pembina atau Dewan Ambalan / Racana ketika ada anggotanya yang mengikuti Saka tertentu. Kebimbangan ini terdiri karena kerap kali, seorang Pnegak yang aktif ikut di saka tertentu kadang malah menjadi tidak aktif di Ambalan / Racananya. Merasa kegiatan si Saka lebih menarik dan enggan berlatih di Ambalannya.
Ini merupakan hal keliru, keanggotaan penegak di saka tertentu tidak berarti melepas keanggotaan dalam ambalannya. Perlu di ingat saka buakan gugus depan. Seorang penegak tersebut, tetap menjadi anggota ambalan, tetap berlatih dan berkewajiban untuk membagi ilmu dan ketermpilan yang didapat dalam saka kepada teman-temannya di ambalan / racananya, sebagai instruktur muda kesakaan di gugus depannya.
Bagaimana jika ada seorang buakn anggota Gerakan Pramuka, tetapi usianya adalah golongan pramuka Penegak / Pandega (16-25 tahun) tetapi ingin menjadi anggota Saka? Apakah diperbolehkan ? Diperbolehkan melalui tata cara penerimaan anggota oleh Dewan Saka. Setelah yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota gugus depan yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut ke gugus depan yang dipilih.
Dalam waktu 3 bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegka Bnatara dan Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan gugus depan yang bersangkutan diterima di anggota Saka.
Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan dalam saka lain untuk mempperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian-ujian TKK sepengatuhan Pamong Sakanya. Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota sakanya dan berpartisiapasi dalam semua kegiatan.
Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminati dengan ketentuan:
1.    Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh Wakil Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan dipindah. Acara pemindahan dilakukan seperti acara pemindahan dalam Ambalan Penegka dan Rcana Pandega.
2.    Anggota saka yang dipindah melepaskan dan menyerahkan kepada ketua Dewan Saka tanda Saka dan Krida , kecuali TKK. Tanda kecakapan khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai dan dimiliki oleh Penegak / Pandega tersebut.

Satuan Karya Pramuka di Tingkat Nasional



Scroll to Top