Organisasi Ambalan Penegak yaitu
satuan penataan anggota Ambalan dan kepengurusan yang terdapat pada setiap
Ambalan Penegak untuk mengatur kehidupan semua anggotanya. Adanya organisasi
Ambalan Penegak bertujuan agar para Pramuka Penegak belajar berorganisasi
dengan praktek secara praktis yang mengarah kepada pengembangan sifat
demokratis dalam kehidupan sehari-hari.
1.
Ambalan
Ambalan adalah satuan Penegak yang terdiri dari warga
ambalan, yaitu : Penegak, Calon Penegak dan Tamu Penegak. Sangga adalah satuan kecil wadah pembinaan Penegak untuk
melaksanakan satuan program kegiatan. Ambalan Penegak idealnya terdiri atas
12-32 orang Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut
Sangga. Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai
aspirasinya dan mengandung kisan dasar yang menjadi motivasi kehidupan Ambalan.
Sangga adalah
kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut
Pramuka Penegak. Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka
Penegak. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendir,
anggotanya dipilih oleh anggota penegak itu sendiri, tidak dipilihkan dan
dikelompokkan oleh pembina, sehingga setiap anggota sangga mempunyai kecocokan
satu dengan yang lain, diharapkan dengan demikian akan dapat saling bekerja
sama dan ada keharmonisan dalam sangga. Nama sangga dipilih di antara nama-nama
Perintis, Pencoba, Penegas dan Pelksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi
mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar
yang dapat memberikan motivasi kehidupan bangsa.
Untuk
melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, misalkan mengadakan kegiatan
perkemahan yang besar atau kegiatan bakti yang tidak dapat diselenggarakanjika
hannya dengan dewan Ambalan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri
atas anggota-anggota sangga yang ada. Jumlah anggota sangga kerja disesuaikan
dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara
sampai tugas atau pekerjaan sudah selesai.
1.
Tamu
Ambalan
a. Tamu ambalan adalah seorang pramuka
penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan
penegak, atau pemuda yang berusia 16-20 tahun yang belum pernah menjadi anggota
Gerakan Pramuka.
b. Tamu ambalan wajib mengikuti latihan
rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang
berlaku di amblan tersebut.
c. Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3
(tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
d. Bagi anggota ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
2.
Calon
Penegak
a.
Calon
penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati
peraturan dan adat ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
b.
Perpindahan
satus dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan
tersebut.
c.
Lamanya
menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
d.
Calon
penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
·
Tidak
mempunyai hak suara dalam musyawarah.
·
Mempunyai
hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
·
Harus
mengikuti acara ambalan yang bersangkutan.
·
Berkewajiban
ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya.
·
Tidak
mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak di tingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional.
e.
Dalam
proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak
bantara / laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan
pendamping kiri (keterampilan).
3. Penegak Bantara
a.
Penegak
Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagipenegak bantara dan
mentaati adat ambalan.
b. Perpindahan dari calon penegak menjadi
penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan
mengucapkan Tri Satyadengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk
penegak bantara.
c. Selama menjadi penegak bantara diberi
kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian
yang kuat.
d. Seorang penegak batara tetap melanjutkan
latihan dan kegiatan lainnya untuk:
· Menyelesaikan SKU tingkat penegak
laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
· Menempuh SKK sesuai dengan minat dan
bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
· Mengembangkan bakat dan minatnya di
satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan
kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan
gugus depannya.
· Berperan serta dalam memberikan bantuan
kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
4. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana ialah penegak bantara
yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
b. Perpindahan dari penegak bantara menjadi
penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan
ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk
penegak laksana.
c. Selama menjadi penegak laksana di beri
kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang penegak laksana tetap
melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
· Meningkatkan pencapaian SKK sehingga
mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
· Memperdalam dan menambah
keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka.
· Mengikuti kursus yang diselenggarakan
oleh Gerakan Pramuka.
· Memberikan kesempatan untuk
membangkitkan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan
untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
· Berperanserta dalam memberikan bantuan
kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
5.
Penegak
Garuda
a.
Penegak
Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka
garuda golongan penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi
anggota lain.
b.
Syarat
menjadi Pramuka Penegak Garuda yaitu:
· Menjadi contoh yang baik di gugus depan,
di rumah, di sekolah / pergaulan tinggi, di tempat kerja, dan masyarakat sesuai
dengan Satya dan Darma Pramuka.
· Memahami UUD 1945, UU Gerkan Pramuka,
serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
· Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka
penegak laksana.
· Memiliki TKK pramuka penegak
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan 5
(lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK
tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak,
di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, atau Internasional.
· Dapat menggunakan komputer dan
berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional yang baik.
· Tergabung dengan salahsatu satuan karya
pramuka.
· Dapat menyelenggarakan suatu proyek
produktif yang bersifat perorangan / bersama di gugus depan atau di satuan
karya pramuka.
· Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
· Mampu menampilkan kecakapannya di bidang
seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
· Dapat melakukan kegiatan pembangunan
dilingkungannya mulai dari perencanaannya, pelaksanaannya, dan pennilaian.
· Aktif mejadi asisten / pembantu pembina
/ pembina muda di gugus depan golongan siaga / penggalang.
c. Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
· Menjaga nama pribadi dan meningkatka
kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka bagi anak-anak dan
pemuda lainnya.
· Memotivasi, membantu, dan mengingatkan
teman-teman sesama pramuka untuk memenuhi syarat- syarat pramuka garuda.
Syarat
Kecakapan Umum (SKU) merupakan syarat kecakapan wajib yang harus dimiliki oleh
peserta didik dan merupakan syarat sebagai anggota pramuka. Sehingga mengisi SKU bagi seorang penegak
merupakan kewajiban, bukan hak atau sesuatu yang dianggap sunnah, dilaksanakan
baik, kalo tidak tidak dilaksanakan tidak apa-apa. Seorang dikatakan Pramuka
Penegak jika pemuda yang berusia 16-20tahun telah menyelesaikan SKU bantara dan
telah dilantik menjadi pramuka penegak bantara, sebelum itu disebut calon
penegak / calon anggota pramuka. Setelah dilantik menjadi pramuk. Setelah
dilantik menjadi pramuka penegak bantara, yang bersangkutan baru boleh
mengenakan seragam pramuka, setangan leher dan baret beserta tanda topinya.
Setelah itu seorang penegak bantara wajib memenuhi SKU laksana.
Setelah menempuh
SKU laksana dan memenuhi syarat kecakapan serta persyaratan pramuka garuda
untuk penegak, Penegak lakasana kemudian diuji oleh tim penguji yang diangkat
oleh ketua kwartir dan terdiri dari pembina satuannya, pembina Gudepnya,
anbalan, orang tuanya dan tokoh masyarakat setempat untuk menjadi pramuka
penegak tingkat Garuda.
Dalam
pelaksanaan pengujian SKU, yang berhak untuk menguji adalah Pembina yang langsung membina pramuka yang
diuji, tidak dapat diwakilkan pada orang lain, kecuali pembina yang
bersangkutan merasa tidak mampu menguji dan jika dipaksakan menguji hasilnya
tidak maksimal contoh peserta didik beragama hindu sedangkan pembinanya
beragama islam, pembina tersebut merasa belum mampu dan tidak mengusai materi
yang diuji dalam point ujian SKU agama hindu, maka pembina dapat menunjuk dan
merekomendasikan seseorang (contoh pemuka agama hindu atau guru agama hindu)
untuk menguji peserta didik tersebut. Sedangkan untuk materi lain yang dapat
dipelajari, pembina sebaiknya belajar agar
dapatmengusai setiap point dalm ujian SKU. Tidak
benarkan pembina tanpa sebab dan alasan yang jelas melimpahkan uji SKU
kepada orang lain, Pembantu pembina, pembina muda, istruktur muda, pembina
pangkalan dari Gudep lain, Andalan, Pealatih, Pamong Saka, apalagi kepada
peserta didik, Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan.
Sedangakan untuk
Syarat Kecakapan Khusus (TKK), pengujiannya terdiri dari suatu tim berjumlah 2
orang. Terdiri dari pembina pramuka yang langsung membina pramuka yang diuji,
dan seseorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan yang ditempuh oleh
pramuka yang bersangkutan. Penguji dapat dari dalam, maupun dari luar Gerakan
Pramuka. Setelah pserta didik menyelesaikan SKK dan dinyatakan lulus maka
peserta didik boleh mengenakan TKK. Pada golongan Pramuka Penegak, TKK
dikenakan seragam pramuka disebelah lengan kanan, mengitari perisai daerah. TKK
pada golongan Pramuka Penegak dikenekan ketika peserta didik menyelesaikan dan dilantik
sebagai Penegak Bantara.
Alumni Pramuka
Sering kali
terjadi permaslahan status seorang penegak dalam ambalan yang berpangkalan
dalam institusi pendidikan (SMA, SMK atau MAN), ketika seorang penegak sudah
dinyatakan lulus dalam institusi atau sekolah tersebut. Secara formal seorang
penegak ini sudah dinyatakan lulus sebagai siswa di institusi sekolah tersebut,
namun berdasarkan umur masih menjadi seorang penegak (16-20 tahun). Karena
dalam gerakan pramuka penggolongan setiap tingkatan peserta didik berdasarkan
usia, maka sebenarnya penegak tersebut masih
menjadi anggota penegak dalam ambalan tersebut. Oleh karenanya masih
diterima dalam ambalan sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang penegak dalam ambalan,
walaupun yang bersangkutan sudah bekerja atau meneruskan jenjang pendidikannya
di perguruan tinggi, namun ketika usianya sudah memasuki usia pandega (21-25
tahun), penegak ini berpindah golongan
menjadi pandega melalui upacara pindah golongan untuk tergabung dalam racana. Seorang Pramuka Pandega dapat
menjadi pembina muda, di tingkat siaga atau penggalang, tetapi baru usia 23
tahun, seorang pandega dapat kembali ke pangkalan Ambalan penegak untuk menjadi
Pembina Muda di ambalan penegak.
Gerakan Pramuka tidak mengenal golongan pramuka tingkat
alumni siaga, alumni penggalang, alumni
penegak, atau alumni pandega, serta merasa kedudukannya lebih tinggi dari
tingkat golongannya. Contoh seorang penegak yang sudah lulus dari institusi
pendidikan dikalangannya mersa mempunyai kedudukan lebih tinggi, lebih berkuasa
dari pada anggota penegak lain dipangkalannya atau bahkan lebih tinggi dari
dewan ambalan, dewan kehormatan, pembantu pembina atau seorangpembina. Jika
terjadi demikian, seorang pembina harus
segera bertindak dan meluruskan kekeliruan ini agar tidak baerlarut-larut.
Karena jika dibiarkan pada akhirnya akan membuat peserta didik menjadi tidak
nyaman, sebaliknya seorang penegak di jelaskan tentang peta perjalanan penegak
agar tidak salah arah.
Perpindahan
Ambalan
Bagaimana jika
ada anggota baru dalam ambalan tetapi yang bersangkutan telah menempuh SKU
Bantara atau Laksana?
Kadang kala,
Ambalan akan menerima anggota baru yang sepesial. Misalkan seorang siswa yang
baru pindah domisili dari derah lain. Siswa ini juga merupakan anggota pramuka
yang aktif, dan telah dilantik menjadi penegak bantara atau laksana. Jika ada
demukian maka, pembina akan mengenalakan kepada anggota ambalannya dan
bergabung dalam sangga. Anggota baru tersebut diberikan waktu tiga bulan untuk
mengenal adat ambalan dan sesama anggota dalam Ambalan. Setelah beradptasi dan
saling mengenal, maka tamu ambalan tersebut jika secara suka rela mau bergabung
dalam ambalan tersebut maka akan dibutuhkan acara upacara sederhana dalam
pembukaan atau latihan penegak dengan penyematan badge ambalan sebagai tanda
telah secara penuh menjadi bagian dari anggota ambalan. Berbeda dengan tamu
ambalan yang bisa, karena yang bersangkutan telah dilantik menjadi Penegak
Bantara atau Laksana, maka ia tidak lagi menjadi penegak calon, tetapi langsung
meneruskan ke tingkatan selanjutnya, mejadi penegak laksana bagi yang baru
banatara atau melanjutkan ke tingkat garuda.
2.
Dewan
Ambalan / Dewan Penegak
Ambalan merupakan satuan terpisah antara
ambalan putra dan ambalan putri, sehingga Dewan Ambalan pun juga terpisah
antara putra dan putri. Pengurus Dewan Ambalan diketahui oleh Pradana dan
Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan
putra diketuai oleh Pradana Purta dan dewaan ambalan putri diketahui oleh
Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana
tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan
Pengurus Dewan Ambalan:
1. Seorang
Ketua yaitu Pradana;
2. Wakil
Ketua Dewan Ambalan;
3. Sekretaris
yang disebut Kerani;
4. Bendahara
/ Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda ambalan;
5. Juru
Adat / Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya
adalah penjaga kode etik ambalan;
6. Beberapa
pengurus sesuai kepentingan / kebutuhan, misalnya:
a. Seksi
Kegiatan
b. Seksi
Perlengkapan
c. Seksi
Evaluasi
d. Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai masa bakti 1
tahun dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan Ambalan:
Tugas
Dewan Ambalan adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan
serta selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara
lebih rinci tugasnya antara lain:
· Merancang
dan melaksanakan program kegiatan
· Mengevalusai
pelaksanaan kegatan
· Merekrut
anggota baru
· Membantu
sangga dalam mengintergrasikan anggota baru dalam sangga.
Pertemuan
Ambalan bersifat formal:
· Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau
agenda yang akan dimusyawarahkan
· Peserti
yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
· Waktu
dan Tempat ditentukan lebih dahulu
3.
Dewan
Kehormatan
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan
rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang
terdiri atas para anggota ambalan yang sudah dilantik dan diketahui oleh
Pemangku adat dan didampingi pembina. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina
bertindak sebagai penasehat.
Contoh Susunan Pengurus Dewan
Kehormatan:
1. Pembina
sebagai Penasehat
2. Seorang
Ketua yaitu Juru Adat
3. Pradana
4. Wakil
Ketua Dewan Ambalan
5. Sekretaris
/ Kerani
6. Bendahara
/ Juru Uang (bila perlu)
7. Beberapa
anggota
Masa bakti Pengurus Dewan Ambalan dan
Dewan Kehormatan adalah satu tahun, melalui musyawarah Ambalan.
Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah
untuk menentukan:
a. Pmberian
penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik didalam maupuun di
luar Gerakan Pramuka.
b. Pemberian
sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan.
c. Pemberian
rehabilitasi anggota ambalan Penegak.
Pertemuan
Dewan Kehormatan bersifat formal
· Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau
agenda yang akan dimusyawarahkan.
· Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka.
· Waktu
dan Tempat ditentukan lebih dahulu.
4.
Kelengkapan
Ambalan
Untuk kelengkapan kegiatan dan tradisi
kehidupan di setiap Ambalan, sebaiknya harus ada:
1. Sandi Ambalan
Sandi
Ambalan adalah karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran
pernyataan kata hati para Pramuka Penegak di ambalan; yang bertujuan supaya
Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif, sebagai cermin
dalam kehidupan sehari-hari.
Sandi
Ambalan diciptakan oleh pramuka penegak dan diterima oleh ssemua anggota
ambalan yang bersangkutan. Setiap anggota ambalan berhak membuat sandi ambalan
untuk diusulkan pada musyawarah ambalan. Sandi ambalan yang terpilih ditetapkan
menjadi milik ambalan dan ditentukan masa berlakunya. Sandi ambalan dibaca di
depan anggota pada saat diperlukan, anatara lain dalam rangkaian acara upacara
pembukaan latihan, atau acara adat lainnya.
2. Adat Ambalan
Adat Ambalan adalah kebiasaan yang
dibuat atau ditentukan bersama dan ditaati oleh Pramuka Penegak di suatu
ambalan, yang memiliki tujuan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan
diri menaati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka berada.
Proses pembuatan adat ambalan dapat
dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan atau langsung melalui musyawarah
amblan. Adat ambalan sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati
dan dipatuhi setiap anggota ambalan. Jika seseorang merasa telah melanggar adat
yang berlaku di ambalannya, langsung meminta maaf dan bersedia menerima sanksi.
Adat ambalan harus mampu mendorong para pramuka penegak untuk bertindak
disiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat yang baik dan maju.
Di dalam
adat ambalan harus ketentuan:
1. Wajib mengikuti renungan jiwa penegak sebelum
dilantik sebagai penegak bantara.
2. Variasi dalam melaksanakan pelantikan bantara,
sehingga dapat menimbulkan kesan manis yang sukar dilupakan bagi yang dilantik,
misal sebelum dilantik harus mencuci wajah dengan air kembang agar wangi, lalu
membersihkan dengan handuk yang putih baru, sesudah dilantik sujud kepada
orangtua di depan ambalan, dan sebagainya.
3. Pada upacara kenaikan tingkat menjadi penegak
laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan keadaan setempat, antara lain: bambu
runcing beserta bendera merah putih kepada penegak yang bersangkutan untuk
dipasang di depan rumah. Pemberian pusaka ini harus disertai makna.
·
Runcingan
bambu pada bambu runcing sepanjang 17 cm mengingatkan tanggal kemerdekaan
Republik Indonesia
·
Bendera
merah putih dengan lebar 8 dm menggunakan bulan kemerdekaan Republik Indonesia
·
Bambu
runcing dari atas sampai bawah sepanjang 1945 cm mengingatkan tahun kemerdekaan
Republik Indonesia
·
Bambu
runcing merupakan lambang kejayaan Indonesia yang harus dipertahankan
4. Pedoman tingkah yang unik dan positif misalnya:
·
Siapa
yang terlambat datang di tempat latihan lebih dari 5 menit harus menurunkan
suara kucing
·
Tidak
hadir dalam pertemuan tanpa memberi alasan akan didenda Rp 5.000,00 untuk kas
ambalan dan harus memberikan sanggar
·
Pada
saat dibacakan sandi ambalan, penegak memegang setangan leher dengan tangan
kanan dan meletakkan di data sebelah kiri,
pandangan mata ke bawah, sedangkan yang masih tamu ambalan balik kanan
Pada hakekatnya
sandi ambalan dan adat ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah
laku yang harus dibuat dan digunakan pada setiap ambalan penegak, sehingga
tempat ciri khas kehidupan para pramuka penegak, itu pula yang membedakan
penegak di ambalan satu dengan di ambalan lain. Adat dalam satu ambalan hanya
berlaku di ambalan tersebut, sehingga jika anggota penegak berkunjung ke ambalan
lain, maka penegak tersebut wajib untuk menghormati adat ambalan yang
dikunjunginya.
Adat yang
berlaku di ambalan masa berlakunya ditentukan oleh musyawarah ambalan dan boleh
diganti jika sudah tidak relevan lagi dengan keadaan yang ada, sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan bersama.
3. Nama
Ambalan
Nama Ambalan
adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan
semangat kepahlawannan. Nama ambalan diambil dari nama Pahlawan, alat
pembangunan atau kata / istilah yang sesuai dengan sebutan untuk ambalan yang
bersangkutan. Nama ambalan dari satu gugus depan ditentukan sama (satu sama )
atau sendiri-sendiri.
Contoh: Ambalan Syarif Hidayatullah
Gudep Kota Semarang -, Ambalan Dewi Pangkuwati Gudep Kota Semarang.
4. Tanda /
Lambang Ambalan
Adalah tanda / lambang yang dibuat sesuai
nama dan gambaran cita-cita Ambalan.
a.
Bentuk
: bulat, segilima, perisai atau bentuk lain dengan garis tengah / garis tinggi
/ diameter naksimal 8 cm.
b. Warna dan Artinya : warna yang dipakai dan
pemberian arti warna pedoman pada lampiran Surat Keputusan Presiden No. 448
tahun 1961 tentang panji Gerakan Pramuka.
c. Gambar lambang dan arti kiasannya : berisikan
cita-cita Ambalan, jiwa semangat kepahlawannan / pratiotisme, lambang Gerakan Pramuka, identitas / nomor
Gudep.
Tanda / lambang
ambalan yang sering disebut badge Ambalan dipakai para penegak warga ambalan
dalam pakaian seragam pramuka pada lengan baju sebelah kiri.
Tanda, lambang, bendera dan kabaran cita
Ambalan Penegak adalah sarana / alat untuk mendorong maju, memberi semangat,
kebanggaan dari Pramuka Penegak dan / atau serta Ambalan di gugus depan.
Tanda, lambang, bendera dan kabaran cita Ambalan harus
mempunyai arti yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat
kepahlawanan.
Tanda, lambang,
bendera dan kabaran cita Ambalan Penegak diciptakan sendiri oleh para Penegak
dan dalam suatu musyawarah Ambalan di Gugus depannya dan dilakukan kepada
Pembina Gugus depan.
5. Bendera
Ambalan
Juga disebut
sebagai Kibaran cita merupakan lambang kehormatan Ambalan dibuat dengan ukuran
60 x 90 cm berisi gambar tanda Ambaln dan nama Ambalan dengan gambar lambang
Gerakan Pramuka Silhouette Tunas Kelapa pada sisi tepinya dengan warna yang
ditentukan oleh Ambalan. Kinaran cita dipasang di tongkat dengan tinggi 200 cm.
6. Pusaka
Ambalan
Pusaka disini
bukan berarti benda magis yang mempunyai kekuatan tertentusehingga harus
disembah atau diperlakukan khusus. Pusaka Ambalan bisa digunakan untuk kegiatan
adat ambalan, misalnya mengawali musyawarah ambalan atau upacara adat ambalan.
Adapun tujuan
kelengkapan ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan
kepada para penegak agar berkembang daya cipta dan keaktifannya dalam
melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan kepahlawanan. Di
samping itu juga dapat melatih disiplin, giat belajar, berlatih, bekerja dan
berbakti yang dari pribadinya dalam mencapai cita-cita.
Pusaka Ambalan
adalahsuatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata /
pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki
arti kiasan.
Tujuan adanya Pusaka Ambalan:
1.
Mendorong
daya kreatifitas dalam kehidupan sehari-hari bagi para anggotanya.
2.
Mendorong
semangat dalm berbakti, berlatih dan bekerja.
3.
Memiliki
jiwa kebanggaan dan kebersamaan sesama anggota.
4.
Mendorong
untuk bertindak disiplin, patuh dan dapat mencerminkan kehidupan dalam
bermasyarakat yang berbudaya dan maju.
Jenis pusaka
ambalan dapat dipilih berupa: tombak, selendang, keris, panah, senjata
pelindung, kapak, blangkon, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar
belakang yang bernilai positif.
Misalnya dipilih
senjata “Cakra” sebuah senjatajenis panah yang diambil dari dunia pewayangan.
Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka
Cakra ini akan meleset dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau
sasaran tercapai. Hal ini dapat menceminkan bahwa Ambalan tersebut memiliki
cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannya.
Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan disesuaikan
dengan keinginan dan adat ambalan dan diatur oleh Ambalan sendiri, tidak
diperkenankan menggunakan ritul gaib atau ritual yang bertentangan dengan agama
atau kepercayaan tertentu.
7. Administrasi Ambalan
a. Papan Nama Gugusdepan
b. Papan Struktur Organisasi Gudep
c. Buku Registrasi Peserta Didik
d. Buku catatan pribadi peserta didik
e. Buku Presensi
f. Buku daftar anggota
g. Log book
h. Buku inventaris satuan
i. Buku iuran
j. Buku administrasi dana dan keuangan satuan
k. Buku registrasi pembina dan anggota Mabi
l. catatan notulen rapat / risalah rapat
m. Formulir pelaksanaan kegiatan
n. Buku agenda, verbal dan expedisi surat
menyurat
o. Buku acara kegiatan
p. Program kegiatan
q. Buku laporan keuangan bulanan
r. Buku inventaris gugus depan
s. Catatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program
Kegatan)
t. Buku catatan pribadi setiap pembina
u. Mengirimkan laporan Gudep ke Kwaran dan
Kwarcab
v. Buletin Gudep
Agar latihan di
Gugus depan dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tidak membosankan,
seorang Pembina Gugus depan dapat mengatur kegiatan, memiliki materi latiihan
yang diminati Penegak di suatu ambalan. Pemilihan temapt dan waktu kegiatan
akan sangat mempengaruhi jalannya kegiatan. Mengenal dan memahami peserta didik
merupakan kunci dari kesuksesan pembinaan dalam Geraka Pramuka. Perlu diingat
kesuksesan pembinaan dalam gerakan pramuka bukan di ukur seberapa piala / tropi
yang didapat saat memenangkan suatu perlombaan, tetapi diukur dengan seberapa
besar perubahan sikap dan prilaku ke arah yang lebih positif peserta didik yang
kita bina.
Contoh jadwal Latihan di Ambalan;
a.
Upacara
Pembukaan Latihan
b.
Latihan
tradisi (PBB, Refleksi diri)
c.
Latihan
Inti
d.
Uji
SKU dan SKK
e.
Refleshing
(permainan, lagu, dinamika kelompok, dll)
f.
Upacara
penutupan
Diusahakan
materinya bervareasi sehingga tidak membosankan, diselingi dengan kegiatan
bakti, kegiatan sosial atau kegiatan yang mungkin saat itu sedang trend, serta
menggunakan teknologi moderen. Format latihan lain seperti kunjungan ketempat
bersejarah, museum, kunjungan ke pabrik, sentral usaha, atau mungkin kunjungan
ke polsek, koramil, panti asuhan, panti wreda dll. Selain itu latihan gabungan
antara gugus depan dan satuan lain juga dapat menjadi alternatif, selain untuk
membuka wawasan juga dapat saling mengenal sesama anggota gerakan pramuka.
Keikut sertaan anggota penegak dalam satuan karya tertentu atau kegiatan
seperti ubaloka juga harus didukung oleh pembina dengan mempertimbangkan minat
dan bakat dari peserta didik. Selain itu untuk mendorong nilai-nilai
kepemimpinan serta kematangan dalam organisasi, anggota yang dapat belajar
melalui dewan kerja yang ada di tiap kwartirnya peran dan dukungan dari pembina
baik secara moral dan materil memang sangat penting dalam pembinaan di gerakan
pramuka.
Ambalan dikatakan aktif jika memenuhi
setandar sebagai berikut:
a.
Latihan
rutin dengan upacara pembukaan dan upacara penutupan latihan
b.
Perkemahan
Jum’at, Sabtu, Minggu (Perjusami)
c.
Pengembaraan
d.
Kegiatan
Satuan Karya
e.
Kegiatan
peduli Lingkungan
f.
Gladian
Pemimpin Satuan (dianpinsat)
g.
Dewan
Penegak aktif
h.
Dewan
Penegak Kehormatan aktif
i.
Latihan
Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
8. Perlengkapan
Ambalan
Untuk menunjang
kegiatan yang diselenggarakan, ambalan penegak juga harus ditunjang dengan
perlengkapan. Kelengkapannya sebagai berikut:
a.
Sanggar
gugus depan
b.
Bendera
merah putih
c.
Bendera
gudep
d.
Bendera
semapore
e.
Bendera
morse
f.
Peluit
g.
Tongkat
h.
Tali
i.
Kompas
j.
Peta
topografi
k.
Tenda
regu
l.
Tenda
dapur
m. Alat kebersihan leng
n.
Alat
dan kotak P3K
o.
Alat
dapur lengkap dan box penyimpanannya
p.
Lemari
dan box penyimpanan alat kegiatan
q.
Perpustakaan
dan buku-buku kepramukaan
r.
Tiang
dan tempat tiang bendera
SUPPORT KAMI
LINK TERKAIT