Latest News

Organisasi Ambalan Penegak


          Organisasi Ambalan Penegak yaitu satuan penataan anggota Ambalan dan kepengurusan yang terdapat pada setiap Ambalan Penegak untuk mengatur kehidupan semua anggotanya. Adanya organisasi Ambalan Penegak bertujuan agar para Pramuka Penegak belajar berorganisasi dengan praktek secara praktis yang mengarah kepada pengembangan sifat demokratis dalam kehidupan sehari-hari.

1.    Ambalan
Ambalan adalah satuan Penegak yang terdiri dari warga ambalan, yaitu : Penegak, Calon Penegak dan Tamu Penegak. Sangga adalah satuan kecil wadah pembinaan Penegak untuk melaksanakan satuan program kegiatan. Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 orang Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga. Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kisan dasar yang menjadi motivasi kehidupan Ambalan.
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak. Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendir, anggotanya dipilih oleh anggota penegak itu sendiri, tidak dipilihkan dan dikelompokkan oleh pembina, sehingga setiap anggota sangga mempunyai kecocokan satu dengan yang lain, diharapkan dengan demikian akan dapat saling bekerja sama dan ada keharmonisan dalam sangga. Nama sangga dipilih di antara nama-nama Perintis, Pencoba, Penegas dan Pelksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan bangsa.
Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, misalkan mengadakan kegiatan perkemahan yang besar atau kegiatan bakti yang tidak dapat diselenggarakanjika hannya dengan dewan Ambalan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada. Jumlah anggota sangga kerja disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan sudah selesai.


1.    Tamu Ambalan
a.    Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16-20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b.    Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di amblan tersebut.
c.    Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
d.   Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
2.    Calon Penegak
a.    Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
b.    Perpindahan satus dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
c.    Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
d.   Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
·      Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
·      Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
·      Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan.
·      Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya.
·      Tidak mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional.
e.    Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara / laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
3.    Penegak Bantara
a.    Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagipenegak bantara dan mentaati adat ambalan.
b.    Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satyadengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
c.    Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d.   Seorang penegak batara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
·      Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
·      Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
·      Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
·      Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
4.    Penegak Laksana
a.    Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
b.    Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
c.    Selama menjadi penegak laksana di beri kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d.   Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
·      Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
·      Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka.
·      Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
·      Memberikan kesempatan untuk membangkitkan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
·      Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
5.    Penegak Garuda
a.    Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi anggota lain.
b.    Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda yaitu:
·      Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah / pergaulan tinggi, di tempat kerja, dan masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
·      Memahami UUD 1945, UU Gerkan Pramuka, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
·      Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana.
·      Memiliki TKK pramuka penegak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan 5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, atau Internasional.
·      Dapat menggunakan komputer dan berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional yang baik.
·      Tergabung dengan salahsatu satuan karya pramuka.
·      Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan / bersama di gugus depan atau di satuan karya pramuka.
·      Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
·      Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
·      Dapat melakukan kegiatan pembangunan dilingkungannya mulai dari perencanaannya, pelaksanaannya, dan pennilaian.
·      Aktif mejadi asisten / pembantu pembina / pembina muda di gugus depan golongan siaga / penggalang.
c.    Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
·      Menjaga nama pribadi dan meningkatka kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
·      Memotivasi, membantu, dan mengingatkan teman-teman sesama pramuka untuk memenuhi syarat- syarat pramuka garuda.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) merupakan syarat kecakapan wajib yang harus dimiliki oleh peserta didik dan merupakan syarat sebagai anggota pramuka.  Sehingga mengisi SKU bagi seorang penegak merupakan kewajiban, bukan hak atau sesuatu yang dianggap sunnah, dilaksanakan baik, kalo tidak tidak dilaksanakan tidak apa-apa. Seorang dikatakan Pramuka Penegak jika pemuda yang berusia 16-20tahun telah menyelesaikan SKU bantara dan telah dilantik menjadi pramuka penegak bantara, sebelum itu disebut calon penegak / calon anggota pramuka. Setelah dilantik menjadi pramuk. Setelah dilantik menjadi pramuka penegak bantara, yang bersangkutan baru boleh mengenakan seragam pramuka, setangan leher dan baret beserta tanda topinya. Setelah itu seorang penegak bantara wajib memenuhi SKU laksana.
Setelah menempuh SKU laksana dan memenuhi syarat kecakapan serta persyaratan pramuka garuda untuk penegak, Penegak lakasana kemudian diuji oleh tim penguji yang diangkat oleh ketua kwartir dan terdiri dari pembina satuannya, pembina Gudepnya, anbalan, orang tuanya dan tokoh masyarakat setempat untuk menjadi pramuka penegak tingkat Garuda.
Dalam pelaksanaan pengujian SKU, yang berhak untuk menguji adalah Pembina yang langsung membina pramuka yang diuji, tidak dapat diwakilkan pada orang lain, kecuali pembina yang bersangkutan merasa tidak mampu menguji dan jika dipaksakan menguji hasilnya tidak maksimal contoh peserta didik beragama hindu sedangkan pembinanya beragama islam, pembina tersebut merasa belum mampu dan tidak mengusai materi yang diuji dalam point ujian SKU agama hindu, maka pembina dapat menunjuk dan merekomendasikan seseorang (contoh pemuka agama hindu atau guru agama hindu) untuk menguji peserta didik tersebut. Sedangkan untuk materi lain yang dapat dipelajari, pembina sebaiknya belajar agar dapatmengusai setiap point dalm ujian SKU. Tidak benarkan pembina tanpa sebab dan alasan yang jelas melimpahkan uji SKU kepada orang lain, Pembantu pembina, pembina muda, istruktur muda, pembina pangkalan dari Gudep lain, Andalan, Pealatih, Pamong Saka, apalagi kepada peserta didik, Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan.
Sedangakan untuk Syarat Kecakapan Khusus (TKK), pengujiannya terdiri dari suatu tim berjumlah 2 orang. Terdiri dari pembina pramuka yang langsung membina pramuka yang diuji, dan seseorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan yang ditempuh oleh pramuka yang bersangkutan. Penguji dapat dari dalam, maupun dari luar Gerakan Pramuka. Setelah pserta didik menyelesaikan SKK dan dinyatakan lulus maka peserta didik boleh mengenakan TKK. Pada golongan Pramuka Penegak, TKK dikenakan seragam pramuka disebelah lengan kanan, mengitari perisai daerah. TKK pada golongan Pramuka Penegak dikenekan ketika peserta didik menyelesaikan dan dilantik sebagai Penegak Bantara.
Alumni Pramuka
Sering kali terjadi permaslahan status seorang penegak dalam ambalan yang berpangkalan dalam institusi pendidikan (SMA, SMK atau MAN), ketika seorang penegak sudah dinyatakan lulus dalam institusi atau sekolah tersebut. Secara formal seorang penegak ini sudah dinyatakan lulus sebagai siswa di institusi sekolah tersebut, namun berdasarkan umur masih menjadi seorang penegak (16-20 tahun). Karena dalam gerakan pramuka penggolongan setiap tingkatan peserta didik berdasarkan usia, maka sebenarnya penegak tersebut masih menjadi anggota penegak dalam ambalan tersebut. Oleh karenanya masih diterima dalam ambalan sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang penegak dalam ambalan, walaupun yang bersangkutan sudah bekerja atau meneruskan jenjang pendidikannya di perguruan tinggi, namun ketika usianya sudah memasuki usia pandega (21-25 tahun), penegak ini berpindah golongan menjadi pandega melalui upacara pindah golongan untuk tergabung dalam racana. Seorang Pramuka Pandega dapat menjadi pembina muda, di tingkat siaga atau penggalang, tetapi baru usia 23 tahun, seorang pandega dapat kembali ke pangkalan Ambalan penegak untuk menjadi Pembina Muda di ambalan penegak.
Gerakan Pramuka tidak mengenal golongan pramuka tingkat alumni siaga, alumni penggalang, alumni penegak, atau alumni pandega, serta merasa kedudukannya lebih tinggi dari tingkat golongannya. Contoh seorang penegak yang sudah lulus dari institusi pendidikan dikalangannya mersa mempunyai kedudukan lebih tinggi, lebih berkuasa dari pada anggota penegak lain dipangkalannya atau bahkan lebih tinggi dari dewan ambalan, dewan kehormatan, pembantu pembina atau seorangpembina. Jika terjadi demikian, seorang pembina harus segera bertindak dan meluruskan kekeliruan ini agar tidak baerlarut-larut. Karena jika dibiarkan pada akhirnya akan membuat peserta didik menjadi tidak nyaman, sebaliknya seorang penegak di jelaskan tentang peta perjalanan penegak agar tidak salah arah.
Perpindahan Ambalan
Bagaimana jika ada anggota baru dalam ambalan tetapi yang bersangkutan telah menempuh SKU Bantara atau Laksana?
Kadang kala, Ambalan akan menerima anggota baru yang sepesial. Misalkan seorang siswa yang baru pindah domisili dari derah lain. Siswa ini juga merupakan anggota pramuka yang aktif, dan telah dilantik menjadi penegak bantara atau laksana. Jika ada demukian maka, pembina akan mengenalakan kepada anggota ambalannya dan bergabung dalam sangga. Anggota baru tersebut diberikan waktu tiga bulan untuk mengenal adat ambalan dan sesama anggota dalam Ambalan. Setelah beradptasi dan saling mengenal, maka tamu ambalan tersebut jika secara suka rela mau bergabung dalam ambalan tersebut maka akan dibutuhkan acara upacara sederhana dalam pembukaan atau latihan penegak dengan penyematan badge ambalan sebagai tanda telah secara penuh menjadi bagian dari anggota ambalan. Berbeda dengan tamu ambalan yang bisa, karena yang bersangkutan telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Laksana, maka ia tidak lagi menjadi penegak calon, tetapi langsung meneruskan ke tingkatan selanjutnya, mejadi penegak laksana bagi yang baru banatara atau melanjutkan ke tingkat garuda.
2.    Dewan Ambalan / Dewan Penegak
Ambalan merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan ambalan putri, sehingga Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri. Pengurus Dewan Ambalan diketahui oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Purta dan dewaan ambalan putri diketahui oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan Pengurus Dewan Ambalan:
1.    Seorang Ketua yaitu Pradana;
2.    Wakil Ketua Dewan Ambalan;
3.    Sekretaris yang disebut Kerani;
4.    Bendahara / Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda ambalan;
5.    Juru Adat / Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan;
6.    Beberapa pengurus sesuai kepentingan / kebutuhan, misalnya:
a.    Seksi Kegiatan
b.    Seksi Perlengkapan
c.    Seksi Evaluasi
d.   Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai masa bakti 1 tahun dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan Ambalan:
Tugas Dewan Ambalan adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara lebih rinci tugasnya antara lain:
·      Merancang dan melaksanakan program kegiatan
·      Mengevalusai pelaksanaan kegatan
·      Merekrut anggota baru
·      Membantu sangga dalam mengintergrasikan anggota baru dalam sangga.
Pertemuan Ambalan bersifat formal:
·      Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan
·      Peserti yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
·      Waktu dan Tempat ditentukan lebih dahulu


3.    Dewan Kehormatan
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota ambalan yang sudah dilantik dan diketahui oleh Pemangku adat dan didampingi pembina. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
Contoh Susunan Pengurus Dewan Kehormatan:
1.    Pembina sebagai Penasehat
2.    Seorang Ketua yaitu Juru Adat
3.    Pradana
4.    Wakil Ketua Dewan Ambalan
5.    Sekretaris / Kerani
6.    Bendahara / Juru Uang (bila perlu)
7.    Beberapa anggota
Masa bakti Pengurus Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan adalah satu tahun, melalui musyawarah Ambalan.
Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a.    Pmberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik didalam maupuun di luar Gerakan Pramuka.
b.    Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan.
c.    Pemberian rehabilitasi anggota ambalan Penegak.
Pertemuan Dewan Kehormatan bersifat formal
·      Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan.
·      Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka.
·      Waktu dan Tempat ditentukan lebih dahulu.

4.    Kelengkapan Ambalan
Untuk kelengkapan kegiatan dan tradisi kehidupan di setiap Ambalan, sebaiknya harus ada:
1.  Sandi Ambalan
            Sandi Ambalan adalah karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak di ambalan; yang bertujuan supaya Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif, sebagai cermin dalam kehidupan sehari-hari.
            Sandi Ambalan diciptakan oleh pramuka penegak dan diterima oleh ssemua anggota ambalan yang bersangkutan. Setiap anggota ambalan berhak membuat sandi ambalan untuk diusulkan pada musyawarah ambalan. Sandi ambalan yang terpilih ditetapkan menjadi milik ambalan dan ditentukan masa berlakunya. Sandi ambalan dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, anatara lain dalam rangkaian acara upacara pembukaan latihan, atau acara adat lainnya.
2.  Adat Ambalan
Adat Ambalan adalah kebiasaan yang dibuat atau ditentukan bersama dan ditaati oleh Pramuka Penegak di suatu ambalan, yang memiliki tujuan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri menaati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka berada.
Proses pembuatan adat ambalan dapat dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan atau langsung melalui musyawarah amblan. Adat ambalan sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi setiap anggota ambalan. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku di ambalannya, langsung meminta maaf dan bersedia menerima sanksi. Adat ambalan harus mampu mendorong para pramuka penegak untuk bertindak disiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat yang baik dan maju.
Di dalam  adat ambalan harus ketentuan:
1.  Wajib mengikuti renungan jiwa penegak sebelum dilantik sebagai penegak bantara.
2.  Variasi dalam melaksanakan pelantikan bantara, sehingga dapat menimbulkan kesan manis yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, misal sebelum dilantik harus mencuci wajah dengan air kembang agar wangi, lalu membersihkan dengan handuk yang putih baru, sesudah dilantik sujud kepada orangtua di depan ambalan, dan sebagainya.
3.  Pada upacara kenaikan tingkat menjadi penegak laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan keadaan setempat, antara lain: bambu runcing beserta bendera merah putih kepada penegak yang bersangkutan untuk dipasang di depan rumah. Pemberian pusaka ini harus disertai makna.
·      Runcingan bambu pada bambu runcing sepanjang 17 cm mengingatkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia
·      Bendera merah putih dengan lebar 8 dm menggunakan bulan kemerdekaan Republik Indonesia
·      Bambu runcing dari atas sampai bawah sepanjang 1945 cm mengingatkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia
·      Bambu runcing merupakan lambang kejayaan Indonesia yang harus dipertahankan
4.  Pedoman tingkah  yang unik dan positif misalnya:
·      Siapa yang terlambat datang di tempat latihan lebih dari 5 menit harus menurunkan suara kucing
·      Tidak hadir dalam pertemuan tanpa memberi alasan akan didenda Rp 5.000,00 untuk kas ambalan dan harus memberikan sanggar
·      Pada saat dibacakan sandi ambalan, penegak memegang setangan leher dengan tangan kanan dan meletakkan di data sebelah kiri,  pandangan mata ke bawah, sedangkan yang masih tamu ambalan balik kanan
Pada hakekatnya sandi ambalan dan adat ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku yang harus dibuat dan digunakan pada setiap ambalan penegak, sehingga tempat ciri khas kehidupan para pramuka penegak, itu pula yang membedakan penegak di ambalan satu dengan di ambalan lain. Adat dalam satu ambalan hanya berlaku di ambalan tersebut, sehingga jika anggota penegak berkunjung ke ambalan lain, maka penegak tersebut wajib untuk menghormati adat ambalan yang dikunjunginya.
Adat yang berlaku di ambalan masa berlakunya ditentukan oleh musyawarah ambalan dan boleh diganti jika sudah tidak relevan lagi dengan keadaan yang ada, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
3.  Nama Ambalan
Nama Ambalan adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawannan. Nama ambalan diambil dari nama Pahlawan, alat pembangunan atau kata / istilah yang sesuai dengan sebutan untuk ambalan yang bersangkutan. Nama ambalan dari satu gugus depan ditentukan sama (satu sama ) atau sendiri-sendiri.
Contoh: Ambalan Syarif Hidayatullah Gudep Kota Semarang -, Ambalan Dewi Pangkuwati Gudep Kota Semarang.

4.  Tanda / Lambang Ambalan
Adalah tanda / lambang yang dibuat sesuai nama dan gambaran cita-cita Ambalan.
a.    Bentuk : bulat, segilima, perisai atau bentuk lain dengan garis tengah / garis tinggi / diameter naksimal 8 cm.
b.  Warna dan Artinya : warna yang dipakai dan pemberian arti warna pedoman pada lampiran Surat Keputusan Presiden No. 448 tahun 1961 tentang panji Gerakan Pramuka.
c.  Gambar lambang dan arti kiasannya : berisikan cita-cita Ambalan, jiwa semangat kepahlawannan / pratiotisme,  lambang Gerakan Pramuka, identitas / nomor Gudep.
Tanda / lambang ambalan yang sering disebut badge Ambalan dipakai para penegak warga ambalan dalam pakaian seragam pramuka pada lengan baju sebelah kiri.
Tanda, lambang, bendera dan kabaran cita Ambalan Penegak adalah sarana / alat untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggaan dari Pramuka Penegak dan / atau serta Ambalan di gugus depan.
Tanda, lambang, bendera dan kabaran cita Ambalan harus mempunyai arti yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan.
Tanda, lambang, bendera dan kabaran cita Ambalan Penegak diciptakan sendiri oleh para Penegak dan dalam suatu musyawarah Ambalan di Gugus depannya dan dilakukan kepada Pembina Gugus depan.
5.    Bendera Ambalan
Juga disebut sebagai Kibaran cita merupakan lambang kehormatan Ambalan dibuat dengan ukuran 60 x 90 cm berisi gambar tanda Ambaln dan nama Ambalan dengan gambar lambang Gerakan Pramuka Silhouette Tunas Kelapa pada sisi tepinya dengan warna yang ditentukan oleh Ambalan. Kinaran cita dipasang di tongkat dengan tinggi 200 cm.


6.    Pusaka Ambalan
Pusaka disini bukan berarti benda magis yang mempunyai kekuatan tertentusehingga harus disembah atau diperlakukan khusus. Pusaka Ambalan bisa digunakan untuk kegiatan adat ambalan, misalnya mengawali musyawarah ambalan atau upacara adat ambalan.
Adapun tujuan kelengkapan ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan kepada para penegak agar berkembang daya cipta dan keaktifannya dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan kepahlawanan. Di samping itu juga dapat melatih disiplin, giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti yang dari pribadinya dalam mencapai cita-cita.
Pusaka Ambalan adalahsuatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata / pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan.
Tujuan adanya Pusaka Ambalan:
1.    Mendorong daya kreatifitas dalam kehidupan sehari-hari bagi para anggotanya.
2.    Mendorong semangat dalm berbakti, berlatih dan bekerja.
3.    Memiliki jiwa kebanggaan dan kebersamaan sesama anggota.
4.    Mendorong untuk bertindak disiplin, patuh dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.
Jenis pusaka ambalan dapat dipilih berupa: tombak, selendang, keris, panah, senjata pelindung, kapak, blangkon, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.
Misalnya dipilih senjata “Cakra” sebuah senjatajenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan meleset dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat menceminkan bahwa Ambalan tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannya.
Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan disesuaikan dengan keinginan dan adat ambalan dan diatur oleh Ambalan sendiri, tidak diperkenankan menggunakan ritul gaib atau ritual yang bertentangan dengan agama atau kepercayaan tertentu.
7.  Administrasi Ambalan


a.  Papan Nama Gugusdepan
b.  Papan Struktur Organisasi Gudep
c.  Buku Registrasi Peserta Didik
d.  Buku catatan pribadi peserta didik
e.  Buku Presensi
f.  Buku daftar anggota
g.  Log book
h.  Buku inventaris satuan
i.   Buku iuran
j.   Buku administrasi dana dan keuangan satuan
k.  Buku registrasi pembina dan anggota Mabi
l.   catatan notulen rapat / risalah rapat
m. Formulir pelaksanaan kegiatan
n.  Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat
o.  Buku acara kegiatan
p.  Program kegiatan
q.  Buku laporan keuangan bulanan
r.   Buku inventaris gugus depan
s.  Catatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegatan)
t.   Buku catatan pribadi setiap pembina
u.  Mengirimkan laporan Gudep ke Kwaran dan Kwarcab
v.  Buletin Gudep




Agar latihan di Gugus depan dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tidak membosankan, seorang Pembina Gugus depan dapat mengatur kegiatan, memiliki materi latiihan yang diminati Penegak di suatu ambalan. Pemilihan temapt dan waktu kegiatan akan sangat mempengaruhi jalannya kegiatan. Mengenal dan memahami peserta didik merupakan kunci dari kesuksesan pembinaan dalam Geraka Pramuka. Perlu diingat kesuksesan pembinaan dalam gerakan pramuka bukan di ukur seberapa piala / tropi yang didapat saat memenangkan suatu perlombaan, tetapi diukur dengan seberapa besar perubahan sikap dan prilaku ke arah yang lebih positif peserta didik yang kita bina.
Contoh jadwal Latihan di Ambalan;
a.    Upacara Pembukaan Latihan
b.    Latihan tradisi (PBB, Refleksi diri)
c.    Latihan Inti
d.   Uji SKU dan SKK
e.    Refleshing (permainan, lagu, dinamika kelompok, dll)
f.     Upacara penutupan
Diusahakan materinya bervareasi sehingga tidak membosankan, diselingi dengan kegiatan bakti, kegiatan sosial atau kegiatan yang mungkin saat itu sedang trend, serta menggunakan teknologi moderen. Format latihan lain seperti kunjungan ketempat bersejarah, museum, kunjungan ke pabrik, sentral usaha, atau mungkin kunjungan ke polsek, koramil, panti asuhan, panti wreda dll. Selain itu latihan gabungan antara gugus depan dan satuan lain juga dapat menjadi alternatif, selain untuk membuka wawasan juga dapat saling mengenal sesama anggota gerakan pramuka. Keikut sertaan anggota penegak dalam satuan karya tertentu atau kegiatan seperti ubaloka juga harus didukung oleh pembina dengan mempertimbangkan minat dan bakat dari peserta didik. Selain itu untuk mendorong nilai-nilai kepemimpinan serta kematangan dalam organisasi, anggota yang dapat belajar melalui dewan kerja yang ada di tiap kwartirnya peran dan dukungan dari pembina baik secara moral dan materil memang sangat penting dalam pembinaan di gerakan pramuka.
Ambalan dikatakan aktif jika memenuhi setandar sebagai berikut:
a.    Latihan rutin dengan upacara pembukaan dan upacara penutupan latihan
b.    Perkemahan Jum’at, Sabtu, Minggu (Perjusami)
c.    Pengembaraan
d.   Kegiatan Satuan Karya
e.    Kegiatan peduli Lingkungan
f.     Gladian Pemimpin Satuan (dianpinsat)
g.    Dewan Penegak aktif
h.    Dewan Penegak Kehormatan aktif
i.      Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
8.    Perlengkapan Ambalan
Untuk menunjang kegiatan yang diselenggarakan, ambalan penegak juga harus ditunjang dengan perlengkapan. Kelengkapannya sebagai berikut:
a.    Sanggar gugus depan
b.    Bendera merah putih
c.    Bendera gudep
d.   Bendera semapore
e.    Bendera morse
f.     Peluit
g.    Tongkat
h.    Tali
i.      Kompas
j.      Peta topografi
k.    Tenda regu
l.      Tenda dapur
m.  Alat kebersihan leng
n.    Alat dan kotak P3K
o.    Alat dapur lengkap dan box penyimpanannya
p.    Lemari dan box penyimpanan alat kegiatan
q.    Perpustakaan dan buku-buku kepramukaan
r.     Tiang dan tempat tiang bendera

Scroll to Top